JURNAL MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mememerintahkan Pemerintah dan DPR untuk perbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan.
Perintah MK soal perbaikan UU Cipta Kerja membuktikan bahwa Undang-Undang ini terbukti dalam proses perumusan inkonstitusional.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja mengkonfirmasi buruknya proses perumusan Undang-Undang.
Undang-undang yang dianggap sebagai solusi dari persoalan yang dihadapi negara ini sebelumnya menuai banyak protes penolakan oleh gerakan masyarakat sipil.
Putusan MK ini juga membuktikan dengan jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi UUD 1945 dan melanggar prinsip pembuatan UU.
Walaupun putusannya inkonstitusional bersyarat dimana pemerintah diberikan kesempatan untuk memperbaiki.
Tetapi putusan MK menggambarkan kekeliruan yang mendasar/prinsipil.