Menanggapi berita yang sedang hangat dan menarik atensi publik ini, Jurnalis Watchdoc Dandhy Laksono pun menyikapinya.
"Dinyatakan melanggar UUD 1945, tapi masih berlaku sampai 2 tahun, tak jelas apa (saja) yang harus diperbaiki (substansi atau proses), meski berlaku tapi tak boleh dipakai untuk kebijakan strategis, tak boleh ada peraturan turunan," ujarnya di akun twitternya, Kamis, 25 November 2021.
Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis, 25 November 2021.***