MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Perbaiki UU Cipta Kerja, Dandhy Laksono: Tapi Masih Berlaku 2 Tahun

- 26 November 2021, 07:41 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Abbas
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Abbas /Mahkamah Konstitusi

Menanggapi berita yang sedang hangat dan menarik atensi publik ini, Jurnalis Watchdoc Dandhy Laksono pun menyikapinya.

"Dinyatakan melanggar UUD 1945, tapi masih berlaku sampai 2 tahun, tak jelas apa (saja) yang harus diperbaiki (substansi atau proses), meski berlaku tapi tak boleh dipakai untuk kebijakan strategis, tak boleh ada peraturan turunan," ujarnya di akun twitternya, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Terungkap! Temulawak, Pare, dan Kayu Manis Bisa Sembuhkan Kencing Manis dan Diabetes Kata dr. Zaidul Akbar

Sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis, 25 November 2021.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah