Ingin Seperti Erick Tohir? Begini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Masuk Organisasi Banser

- 29 November 2021, 18:04 WIB
Ingin Seperti Erick Tohir? Begini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Masuk Organisasi Banser
Ingin Seperti Erick Tohir? Begini Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Masuk Organisasi Banser /Sumber: Kasatkornas Banser/

JURNAL MEDAN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menjadi anggota kehormatan Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Erick Thohir membagikan keberhasilannya mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) sebagai syarat menjadi anggota Banser.

Melalui akun Instragram @erickthohir, Menteri BUMN ini membagikan momen keberhasilannya.

Baca Juga: Erick Thohir Ikuti Langkah Gibran Rakabuming Jadi Anggota Banser, Warganet: Nyapres 2024, Dimulai!

"Suatu kehormatan yang luar biasa, diterima menjadi keluarga  besar Banser," ujarnya.

Banser, kata Erick, berkomitmen jihad untuk NKRI, menjunjung tinggi keberagaman dan perbedaan yang menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia.

Berikut Syarat dan Ketentuan Jika Ingin Masuk Banser seperti dikutip dari AD/ART organisasi:

1. Anggota BANSER adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Juga: Buruh di Jabar Gelar Demontrasi, Tolak UU Cipta Kerja dan Desak Ridwan Kamil Tetapkan UMP Tahun 2022

2. Yang dimaksud dengan Barisan Ansor Serbaguna selanjutnya disingkat (BANSER) dalam peraturan organisasi ini adalah tenaga inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program sosial

3. Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Ansor adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kwalifikasi Disiplin dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius sebagai benteng

4. Ulama dan dapat mewujudkan Gita-cita Gerakan Pemuda Ansor dan kemaslahatan umum

Keanggotaan BANSER ditetapkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Hebatnya Perasaan, dr Zaidul Akbar: Penangkal Berbagai Penyakit Jika Bisa Dikendalikan dengan Baik

a. Sehat fisik dan mentalnya  

b. Memiliki tinggi badan sekurang-kuranya 160 cm, kecuali memiliki kecakapan khusus.

c. Telah lulus mengikuti Pendidikan dan Latihan dasar BANSER.

d. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada Gerakan Pemuda Ansor.

Hak dan Kewajiban Anggota Setiap anggota BANSER

Anggota Banser berhak Mengenakan seragam BANSER dalam menjalankan tugas sehari-hari maupun tugas lapangan.

Baca Juga: Lionel Messi Hattrick Assist untuk PSG, La Pulga Makin Dekat Ballon d'Or 2021? Ini Sinyal dari France Football

Mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi kemampuan yang dimilikinya.

Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum, penghargaan sesuai prestasi dan pengabd yang dimilikinya.

Setiap Anggota BANSER wajib :

Mentaati peraturan organisasi, Menjaga dan menjunjung nama baik organisasi, Melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

Melaksanakan Tata Sikap dan prilaku Banser dalam clan di luar kedinasan (sebagaimana dijelaskan dalam peraturan tata sikap dan perilaku Banser didalam kedinasa dan luar kedinasan).

Baca Juga: Ameer Zikra Dikabarkan Wafat Karena Liver, Ini Daftar Makanan yang Wajib Kamu Hindari Agar tidak Terkena

Sebagai informasi, Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama disingkat Banser adalah badan otonom Nahdlatul Ulama dari Gerakan Pemuda Ansor.

Secara fungsi, Banser merupakan pasukan inti sekaligus garda terdepan dari organisasi Nahdlatul Ulama (NU) yang ditugaskan menjaga keutuhan NKRI. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah