JURNAL MEDAN - Kelompok buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Barat, bersama elemen buruh di Jabar melakukan demonstrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 November 2021.
Kelompok buruh tersebut mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021.
Selain itu, mereka juga dengan tegas menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Dilansir JURNALMEDAN.com melalui akun Instagram @beritakotabandung, terdapat empat tuntutan yang disampaikan oleh buruh.
Pertama, menolak Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan menolak Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
"Menuntut Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan UMK tahun 2022," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto dalam keterangannya.
Baca Juga: BUKAN HOAKS! Segera Klaim Kode Redeem FF 'FF11 R1E9 PX56' Baru Dikeluarkan Free Fire Indonesia
"Tetapkan upah diatas upah minimum, terutama untuk sektor tertentu yang dianggap mempunyai kemampuan," tambahnya.