Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan hasil dari penemuan mayat itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.
Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021 tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan.
"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) Warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu (4/12/2021) malam.
Lebih lanjut Hadi mengatakan hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang mana bersangkutan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," sebut Waka Polda.
Waka Polda menjelaskan bahwa hukuman terberat kepada Randy Bagus adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)
Sementara untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penjual obat tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.***