Baca Juga: Bocoran Balika Vadhu Hari Ini: Teringat Sumpah Sumitra dan Bhairon, Jagdish Ngadu ke Dewa
1. KLJ
• Warga berusia 60 tahun ke atas.
• Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
• Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
2. KPDJ
• Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
• Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
• Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
• Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
• Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
• Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
• Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
3. KAJ
• Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
• Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
• Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
• Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***