1. Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
2. Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM
3. Formulir perubahan atau pembukaan rekening baru.
Baca Juga: SIMAK! Ini 4 Cara Mengetahui BSU Gelombang 2 Cair, Segera Cek Link ini Untuk Lihat Penerima BLT
Selain itu, BLT UMKM Rp 1,2 juta juga bisa hangus apabila nama penerima yang terdaftar di Eform BPUM BRI Tahap 3 sudah meninggal.
Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui soal pencairan BLT UMKM:
1. Tidak bisa diwakilkan
2. Besarnya dana yang bisa diambil adalah utuh Rp 1,2 jut dan tidak ada potongan biaya apapun
3. Jika penerima sudah meninggal maka bantuan dikembalikan ke kas negara
Baca Juga: Bantuan PIP Desember 2021 Via pip.kemdikbud.go.id, Pastikan Anda Terdaftar Agar Cair Hingga Rp1 Juta