Usai insiden kontak senjata tersebut, Satgas Madagoya Raya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berikut daftarnya:
Baju (2 Pasang), Celana Panjang (1pasang), Jaket (1 Pasang), Parang (1 Buah), Kaoskaki (1 Pasang), 1 Terpal Besar 1 Terpal Kecil, Panci (1 Buah), Hammok (1), Senter Kepala (1).
Kemudian Baterai Besar (13), Baterai Kecil (2), Garam (2 Bungkus), Penyedap Rasa (3 Bungkus), Kopi (1 Bungkus), Beras ( 1 Kantong), Gelas Plastik (2), Wadah Plastik (1), Tali Tambang (1), Ransel (1).
Selanjutnya ada Selimut (1), Centong (1), Jam Tangan (1), Sendok Makan (1), Betadin (1), Gunting (1), Hansaplas (1), Gergaji (1), Tongkat (1), Benang Jahit (1).
Baca Juga: Registrasi Pembuatan Akun LTMPT Resmi Dibuka, Ikuti Tahap dan Syarat SNMPTN 2022 melalui Link ini
Terakhir ada Baterai Hp Nokia (1), Obat Obatan, Korek (3), Cermin (1), Kikir (1), Lampu Lilin (1), Uang Sejumlah Rp202.200, Chestrig, Botol Bubuk Mesiu (1), 1 Buah Bom.
Seluruh barang bukti yang diamankan di lokasi tewasnya Ahmad Panjang alias Ahmad Gazali terjumlah sebanyak 39 item.***