Ini 14 Nama Calon Anggota KPU RI dan 10 Calon Anggota Bawaslu RI yang Diserahkan kepada Presiden Jokowi

- 6 Januari 2022, 14:58 WIB
Ini 14 Nama Calon Anggota KPU RI dan 10 Calon Anggota Bawaslu RI yang Diserahkan kepada Presiden Jokowi
Ini 14 Nama Calon Anggota KPU RI dan 10 Calon Anggota Bawaslu RI yang Diserahkan kepada Presiden Jokowi /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu telah memutuskan14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu.

Nama-nama tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022.

Berikut nama 14 calon anggota KPU yang namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi:

Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Layangan Putus Episode 8: Kinan Ingin Lydia dan Aris Dipenjara

1. August Mellaz
2. Betty Epsilon Idroos
3. Dahliah
4. Hasyim Asy’ari,
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
6. Idham Holik
7. Iffa Rosita
8. Iwan Rompo Banne
9. Mochammad Afifuddin
10. Muchamad Ali Safa’at
11. Parsadaan Harahap
12. Viryan
13. Yessy Yatty Momongan
14. Yulianto Sudrajat.

Berikut 10 calon anggota Bawaslu 2022-2027 yang namanya diserahkan kepada Presiden Jokowi:

Baca Juga: BANTUAN LANGSUNG TUNAI Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Garena Free Fire Kasih Hadiah Kotak Senjata Super

1. Aditya Perdana
2. Andi Tenri Sompa
3. Fritz Edward Siregar
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
5. Lolly Suhenty
6. Mardiana Rusli.
7. Puadi
8. Rahmat Bagja
9. Subair
10. Totok Hariyono.

Seluruh nama calon anggota KPU-Bawaslu RI tersebut akan diteruskan ke DPR RI yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Hanya setengah dari masing-masing jumlah nama tersebut yang akan menjabat dan disaring, baik untuk calon anggota KPU maupun Bawaslu.

Baca Juga: Cara Pembuatan Akun Prakerja 2022, Segera Daftar di prakerja.go.id Agar Lolos Gelombang 23

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tepatnya pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, dan pada Pasal 92 ayat (2) huruf a dinyatakan, bahwa jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x