Profil dan Biodata Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK

- 10 Januari 2022, 17:29 WIB
Profil dan Biodata Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK
Profil dan Biodata Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK /Instagram.com/@ubedilahbadrun.official

JURNAL MEDAN - Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut ini profil Ubedillah Badrun yang melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK.

Seperti diketahui, Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Profil Bahar Sahin, Pemeran Ceren di Drama Turki Zalim NET TV, Gadis Cantik yang Tamak dan Berambisius

Ubedilah Badrun sendiri merupakan pengamat politik yang selama ini dikenal sebagai Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Pria kelahiran Idramayu, 15 Maret 1972 itu merupakan mantan aktivis mahasiswa tahun 1998.

Pada tahun 1996, dia ikut membidani lahirnya Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) yang merupakan organisasi penting dalam pergerakan reformasi 1998.

Baca Juga: Untuk Kamu yang Suka Film Perang, Ini Rekomendasi Terbaik untuk Ditonton Secepatnya

Selain itu, dosen Sosiologi Politik tersebut juga pernah aktif di HMI MPO Cabang Jakarta.

Ubedilah Badrun tercatat pernah menjabat sebagai Ketua HMI Cabang Jakarta tahun 1997-1998.

Terkait laporannya ke KPK, Ubedilah Badrun mengatakan, dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep diduga terlibat TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: Harga Gak Pernah Bohong! Huawei P50 Pro Siap Meluncur 12 Januari 2022 di Pasar Global, Rasakan Sensasinya

Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan.

Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Dalam, pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp78 miliar kepada PT SM.

Baca Juga: VIRAL! Seorang Pria Membagikan Pengalamannya Dijewer Tuhan Setelah Mengatakan Suara Adzan Subuh Tidak Merdu

Ubedilah Badrun menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah