"Problemnya, selama ini masalah korupsi peradilan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Padahal dari data KPK terlihat bahwa hakim dan perangkat peradilan merupakan aktor terbanyak menyumbang korupsi peradilan," jelasnya.
Menurut Erwin, sampai sekarang belum ada upaya struktur untuk merespon permasalahan korupsi peradilan dengan serius.
Bahkan Komisi Yudisial (KY) pun tidak bisa masuk karena wewenangnya terbatas hanya mengawasi hakim.
"Padahal ada aktor-aktor lain yang bermain, seperti panitera. Namun kita tidak pernah serius mengevaluasi problem ini dengan tuntas. Akibatnya reformasi peradilan jalan di tempat," jelasnya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya masih memeriksa tiga orang yang terjaring OTT KPK di PN Surabaya.
"Nanti perkembangannya akan disampaikan," ujarnya. ***