JURNAL MEDAN - Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus bagi tenaga honorer di seleksi CPNS 2022/2023, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Dilansir dari akun @cpnsindonesia.id, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce menjelaskan akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah.
Mohammad Averrouce melanjutkan CPNS yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
Baca Juga: Usai Gugur di Gala Live Show, Ini Jagoan Whiz untuk Juara X Factor Indonesia Season 3
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," ucap Mohammad Averrouce dikutip dari akun @cpnsindonesia.id.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
1. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
2. Berusia maksimal 46 tahun dan telah mengabdi selama 10-20 tahun atau lebih secara terus menerus.
3. Berusia maksimal 40 tahun dan telah mengabdi selama 5-10 tahun atau lebih secara terus menerus.