Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Honorer di CPNS 2022 - 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 25 Januari 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi Honorer
Ilustrasi Honorer /ANTARA FOTO

4. Berusia maksimal 35 tahun dan telah mengabdi selama 1-5 tahun atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Ariel Noah Puji Penampilan Edo Pratama di Gala Live Show 2 X Factor Indonesia Season 3, BCL: Aku Bangga!

Formasi khusus yang akan diprioritaskan pemerintah adalah bagi tenaga honorer guru, kesehatan, penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Kabar pengangkatan honorer ini tentu akan menjadi angin segar bagi honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun untuk bisa mendapatkan kepastian masa depannya.

Seperti diketahui, selama ini tenaga honorer telah berjuang keras untuk mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah agar melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah