Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
Potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan melampirkan (KIP siswa, KKS, PKH, serta siswa dari panti asuhan)
Baca Juga: 5 Kategori yang Layak Mendapat KIP Kuliah Kemendikbud, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Baca Ya
Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua maksimal sebesar Rp 4 juta.
Lulus di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Jika termasuk dalam kelima poin tersebut, Anda berhak merasakan manfaat dari KIP Kuliah pada tahun 2022 yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek.
Demikian informasi tentang KIP Kuliah Tahun 2022 lengkap dengan jadwal, syarat beserta cara mendaftarnya di link kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***