JURNAL MEDAN - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat lainnya yang memiliki potensi akademik baik, tapi tidak memiliki biaya lebih untuk perkuliahan.
KIP Kuliah Kemendikbud tentu saja menjadi angin segar untuk para peserta didik yang akan melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan.
Ada tiga keuntungan yang didapatkan oleh peserta atau pemegang KIP Kuliah.
Diantaranya pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan.
Akan tetapi, KIP Kuliah hanya diperuntukkan oleh sebagian orang terkhusus calon siswa yang memiliki akademik bagus yang terkendala dalam masalah biaya kuliah.
Pemerintah tentu akan mengadakan seleksi ketat agar KIP kuliah ini sesuai dengan sasaran.
Berdasarkan Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi bahwa KIP Kuliah berbeda dengan beasiswa yang berfokus untuk memberikan penghargaan atau dukungan terhadap siswa berprestasi.
Dilansir dari akun sosial media Instagram Radar Bidikmisi pada Selasa 30 November 2021.