Cara Dan Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo

- 14 Februari 2022, 13:18 WIB
Cara Dan Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo
Cara Dan Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis Dari Kominfo /Dok. Kominfo./Dok. Kominfo

JURNAL MEDAN - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) segera membagikan Set Top Box (STB) secara gratis ke seluruh rakyat Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Masyarakat yang ingin mendapatkan Set Top Box dari Kominfo secara gratis harus memenuhi dan melengkapi beberapa syarat dan cara yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini cara dan syarat untuk bisa mendapatkan Set Top Box gratis dari Kominfo yang akan dibagikan secara bertahap mulai awal tahun 2022 ini.

Baca Juga: TAYANG HARI INI! Live Streaming X Factor Indonesia Season 3 Gala Live Show 5, Siapa Peserta yang Akan Gugur?

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.

2. Masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah memiliki pesawat televisi.

Dikutip dari laman kominfo.go.id, Pemerintah melalui Kominfo akan mendistribusikan Set Top Box secara gratis kepada 6,7 juta calon penerima bantuan Set Top Box.

Baca Juga: Kapan Puasa 2022 Dimulai, Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh 2 April 2022. Berapa Hari Lagi?

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa kementeriannya telah menyediakan Set Top Box untuk 166 kabupaten/kota .

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x