“Tahap pertama (STB) telah tersedia secara keseluruhan. Pada tahap pertama telah tersedia di 166 kabupaten dan kota sebanyak 3.203.854 STB. Sedangkan di tahap kedua untuk 96 kabupaten dan kota sebanyak 2.011.941 dari total kebutuhan 2.165.890 STB,” jelasnya dikutip dari laman kominfo.go.id
Adapun manfaat dari Set Top Box ini adalah agar televisi yang tidak bisa menangkap siaran digital secara otomatis atau masih analog dapat menangkap siaran tv digital.
Jika televisi yang digunakan sudah memiliki perangkat otomatis untuk menangkap siaran tv digital maka tidak perlu lagi memerlukan Set Top Box karena hanya tinggal scanning saluran saja.
Diketahui, Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog dan mengubahnya menjadi siaran televisi digital paling lambat sampai dengan tanggal 2 November 2022.
Hal itu sesuai dengan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar), pada Pasal 72 angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran teresterial teknologi analog ke digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Masyarakat yang sudah menggunakan layanan televisi digital akan mendapatkan kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan dengan kualitas gambar dan suara yang lebih baik.***