JURNAL MEDAN - Kartu Sembako mulai dapat dicairkan di bulan Februari 2022 dengan terlebih dahulu mendaftar DTKS agar dapat menerima BPNT.
Pengadaan program Kartu Sembako merupakan langkah pemerintah salurkan BPNT untuk meringankan beban ekonomi keluarga dalam pencukupan bahan pokok yang dikhususkan bagi yang kurang mampu.
Periode pencairan Kartu Sembako akan dimulai pada minggu ketiga bulan Februari 2022 dengan besaran Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap bulannya.
Golongan masyarakat yang berhak mendapat Kartu Sembako bulan Februari 2022 yakni dengan syarat yang sudah ditetapkan pemerintah melalui data DTKS Kemensos.
Adapun syarat golongan tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, bukan Anggota TNI dan Polri hingga ASN/Pejabat Pemerintah, dan tentunya terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima BPNT.
Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Sembako namun tidak terdaftar untuk dapatkan BPNT.
Pastikan calon KPM terlebih dahulu mengurus DTKS di kantor kepala desa atau kelurahan.
Caranya sangat mudah, cukup membawa berkas pribadi seperti KTP dan KK, lebih lengkapnya simak cara daftar DTKS berikut: