1. Bawa dua berkas, yaitu KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan
2. Kepala Desa/Kelurahan akan mengadakan rapat untuk memverifikasi apakah pengajuan memenuhi syarat
3. Jika diterima maka akan diteruskan ke tingkat Bupati/Wali Kota melalui Kecamatan
4. Dinsos juga bisa melakukan verifikasi dengan mengunjungi rumah tangga pengaju secara langsung
5. Selanjutnya prosedur sampai ke tingkat Provinsi atau Gubernur
6. Gubernur akan meneruskan ke Menteri Sosial
7. Keputusan final ada di Menteri Sosial untuk melakukan verifikasi
8. Jika nantinya pengajuan diterima maka KTP pengaju terdaftar di DTKS Kemensos