JURNAL MEDAN - Pakar telematika Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke polisi buntut dari pernyataannya yang menyamakan suara Azan dengan gonggongan Anjing.
Dalam surat undangan yang beredar di media, laporan terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut akan disampaikan hari ini, Kamis 24 Februari 2022 di Polda Metro Jaya.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing," tulis Roy Suryo dalam surat undangannya, Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: CEK FAKTA Menag Yaqut Cholil Qoumas Bandingkan Toa Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing
Menag Yaqut dinilai telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Roy Suryo sendiri lewat akun Twitternya mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Menurutnya, dirinya bersama dengan KPI akan melaporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan pelanggaran UU ITE dan Penistaan Agama.