"InsyaaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya dan pemberitaan media," ujarnya Roy Suryo dikutip dari akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Pada tweet sebelumnya, mantan Menpora tersebut telah mengecek keaslian video Menag yang membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing.
Awalnya, mantan politisi Demokrat tersebut mengira ucapan Menag Yaqut sebagai clickbait yang diberitakan banyak media.
Roy Suryo kemudian menghadirkan bukti otentik Audio-Video pernyataan Menag Yaqut terkait aturan toa masjid yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
"Tadinya sempat saya kira ini hanya 'clickbait' media saja," kata Roy Suryo.
"Ini bukti Otentik Rekaman Audio-Video-nya, 100% ASLI Tanpa Rekayasa/Editing," katanya lagi.
Sebelumnya, beredar video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diwawancara usai bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Di dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
Editor: Sunardi Panjaitan