Fahri Hamzah Minta Menag Jangan Terlalu Dramatisir Soal Terganggu Gonggongan Anjing, Singgung Anjing di IKN

- 24 Februari 2022, 11:29 WIB
Fahri Hamzah Minta Menag Jangan Terlalu Dramatisir Soal Terganggu Gonggongan Anjing, Singgung Anjing di IKN
Fahri Hamzah Minta Menag Jangan Terlalu Dramatisir Soal Terganggu Gonggongan Anjing, Singgung Anjing di IKN /Twitter @Fahrihamzah

JURNAL MEDAN - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah menyindir Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Sindiran itu disampaikan Fahri Hamzah lewat akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis 24 Februari 2021 setelah tagar #TangkapYaqut trending di Twitter.

Fahri Hamzah mengatakan, Menag Yaqut tidak perlu terlalu mendramatisir persoalan terganggung denga gonggongan Anjing.

Baca Juga: Roy Suryo dan KPI Bakal Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas Buntut Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

"Kita tidak bisa melarang orang memelihara anjing dan jangan terlalu mendramatisir soal terganggu dengan gonggongan anjing," tulis Fahri Hamzah.

Seperti diketahui, beredar video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang diwawancara usai bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Di dalam video tersebut Menag Yaqut menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Baca Juga: CEK FAKTA Menag Yaqut Cholil Qoumas Bandingkan Toa Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing

Kontroversi muncul ketika Menag Yaqut menjelaskan SE tersebut namun dengan menganalogikan antara suara toa pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu, misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak?" jelas Yaqut.

Pernyataan inilah yang membuat Menaq Yaqut kembali dihujan banyak pihak. Dirinya dianggap menyamakan suara Adzan dengan gonggongan Anjing.

Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda TMTM 23 Februari 2022: Demi Harta, Reno Pilih Cinta Natasya, Ana Ditinggal

Bahkan Menag Yaqut hari ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia karena dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Fahri Hamzah sendiri mengaku bingung, para pejabat di Indonesia tidak pernah belajar dari kesalahan di masa lalu.

"Semua ini awalnya aku gak paham. Negara kok gak eling soal gini-gini. Apakah nanti di IKN gak ada anjing?," tulis Fahri Hamzah.***

 

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah