JURNAL MEDAN - Sebanyak 86 orang calon pekerja migran ilegal (PMI) asal Indonesia yang diamankan oleh Polisiairud Polda Sumut di Perairan Sungai Olang, Asahan menuju Malaysia mengaku membayar Rp4 juta hingga Rp15 Juta.
Video pengamanan pekerja migran ilegal asal Indonesia menuju Malaysia tersebut diunggah oleh akun Instagram TKP Medan, Sabtu 5 Maret 2022.
Dalam captionnya disebutkan bahwa informasi mengenai pembayaran Rp4 juta hingga 15 juta tersebut didapatkan dari pengakuan pekerja migram ilegal saat diinterogasi oleh petugas.
Dijelaskan juga bahwa, sebanyak 86 orang pekerja migran ilegal Indonesia nantinya akan dipekerjakan sebagai kuli bangunan dan pekerja perkebunan di Negeri Jiran, Malaysia.
Debertikan sebelumnya, Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Toni Ariadi Effendi mengatakan, saat itu polisi menerima informasi tentang adanya keberangkatan pekerja migran ilegal.
Mendapat laporan tersebut, Polisi kata Kombes Toni langsung melakukan penyisiran.
Benar saja, polisi mendapati kapal nelayan yang seharusnya berkapasitas belasan orang diisi 86 penumpang.
Saat dimintai keterangan mereka mengaku akan dibawa ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal asal Indonesia.