Daftar Pencairan Dana PIP Maret 2022 Capai Angka 7,7 Juta Siswa, Segera Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 8 Maret 2022, 19:28 WIB
Penciaran Dana PIP
Penciaran Dana PIP /tangkapan layar pipkemdikbud

Kemudian besaran Dana PIP yang diterima masing-masing berbeda dan cara mencairkannya.

Berikut Dana PIP yang dapat diterima di jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun, SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun, dan SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022, Pastikan Agar Dapat Bantuan Rp300 Ribu di Bulan Februari

Berikut juga kewajiban peserta didik penerima dana PIP resmi dari laman pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.

Baca Juga: JANGAN SEDIH! Dana PIP Tidak Cair, Masih Ada PKH Tahap 1 Bulan Februari 2022 bagi Siswa SD, SMP dan SMA

Demikianlah informasi pencairan Dana PIP di bulan Maret tahun 2022 capai angka 7,7 juta siswa penerima, lakukan pengecekan rutin di pip.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah