Kemudian besaran Dana PIP yang diterima masing-masing berbeda dan cara mencairkannya.
Berikut Dana PIP yang dapat diterima di jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun, SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun, dan SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Berikut juga kewajiban peserta didik penerima dana PIP resmi dari laman pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikianlah informasi pencairan Dana PIP di bulan Maret tahun 2022 capai angka 7,7 juta siswa penerima, lakukan pengecekan rutin di pip.kemdikbud.go.id.***