Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua

- 13 Maret 2022, 15:17 WIB
Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua
Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua /Istimewa

Kemenag lebih bersifat sebagai regulator yang tidak full menjadi eksekutor.

"Ada banyak unsur yang harus berkolaborasi. Ada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan juga ada MUI melalui Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan suatu produk setelah diaudit," kata Buya Gusrizal.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyatakan, penetapan label halal baru berlaku secara nasional.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya telah mengatakan logo baru ini efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 216: TERBAKAR, Abhimana Cemburu Lihat Romeo Pamer Tampang Depan Kinanti

Adapun alasan perubahan desain logo ini merupakan perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Payung hukum penetapan label halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Berlakunya logo halal baru MUI, maka secara resmi terjadi perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Madura United Ingin Matikan Pergerakan Bruno Cantanhede, Pelatih Fabio Lefundes Punya Taktik Jitu Lawan Persib

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah