Bongkar Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Bukan Main Trading, tapi Sales Freelance Alias Afiliator Quotex

- 16 Maret 2022, 14:05 WIB
Bongkar Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Bukan Main Trading, tapi Sales Freelance Alias Afiliator Quotex
Bongkar Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Bukan Main Trading, tapi Sales Freelance Alias Afiliator Quotex /Instagram @donisalmanan

JURNAL MEDAN - Doni Salmanan, dikenal sebagai crazy rich Bandung ternyata tidak melakukan pekerjaan trading di aplikasi Quotex, tapi hanya afiliator alias sales freelance.

"DS tidak main trading di Quotex, tapi hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan member bermain di Quotex," kata Brigjen Asep Edi Suheri dilansir Antara, Selasa, 15 Maret 2022.

Pekerjaan afiliasi atau afiliator yang dilakukan Doni Salmanan merupakan salah satu cara mengembangkan bisnis memanfaatkan sosialisasi. Simpelnya, sales freelance.

Baca Juga: Profil Iman Vellani, Sosok Superhero Pemeran Kamala Khan di Serial Ms Marvel

Sosialisasi sebagai afiliator (sales freelance) mungkin dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Afiliator seperti Doni Salmanan biasanya dilakukan individu, badan usaha, atau organisasi dan kedua belah pihak sehingga mendapat keuntungan seperti yang sudah disepakati bersama.

Pembentukan kontak sosial ini menghasilkan sebuah pertalian. Doni tenyata tak lebih memiliki pekerjaan sebagai afiliator binary option di Quotex.

Asep menuturkan bahwa afiliator binary option adalah sales freelance yang mendapat hasil ketika mengajak orang lain bergabung sebagai member (anggota).

Baca Juga: CATAT Inilah Tiga Amalan Sunnah Malam Nisfu Sya'ban, Doa yang Dipanjatkan Tidak Akan Tertolak

Doni Salmanan yang bertindak sebagai sales mendapatkan untung dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi (anggota) yang melakukan perdagangan di aplikasi Quotex.

Video Doni di YouTube dinilai melawan hukum karena berisi berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam bertransaksi elektronik.

Doni mempromosikan perdagangan yang menjanjikan keuntungan, seolah melakukan transaksi melalui Quotex, kemudian melakukan penarikan dengan untung miliaran rupiah.

"Korban yang tertarik dengan promosi video DS melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," jelas Asep.

Baca Juga: Kenapa Jarang Dapat Lebah Madu Pada Kuis Hari Bumi? Ternyata Hewan Ini Memiliki Arti Spesial, Ini Maknanya!

Tentang Quotex

Sejak dirilis pertama kali tahun 2019, aplikasi Quotex menyatakan diri sebagai aplikasi perdagangan mata uang asing.

Tetapi, situs dan aplikasi ini ternyata beroperasi ilegal di Indonesia karena tidak terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Banyak yang tertipu dengan afiliator seperti Doni Salmanan karena korban yang bermain di Quotex harus menyetor sejumlah uang terlebih dulu sebagai modal.

Setelah itu, korban memasang atau mempertaruhkan modalnya itu untuk menebak harga nilai valuta asing dalam waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Trailer Ms Marvel: Kisah Gadis Inhuman, Ras Manusia yang Diubah Genetik Oleh Bangsa Kree

Keuntungan yang didapat Doni fantastis. Menurut Brigjen Pol Asep bisa mencapai 80 persen jika anggota mengalami kekalahan saat bermain di Quotex.

Keuntungan selanjutnya mencapai 20 persen jika anggota menang bermain trading.

Namun selama ini Doni terlihat mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil trading di Quotex.

Polisi menyebut Doni Salmanan sengaja pamer kekayaan (flexing) untuk meyakinkan masyarakat.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Perawat Nasional 2022: Ramaikan dan Bagikan di Sosial Media, Sertakan Juga Doa

Misalnya, Doni pamer melalui video YouTube (King Salmanan) dan media sosial sehingga banyak orang tergoda untuk ikut bergabung dan bermain trading di Quotex.

Menurut Asep, motivasi Doni adalah ingin mendapatkan keuntungan dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai pekerjaan atau mata pencaharian.

Doni ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perdagangan di aplikasi Quotex.

Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Link Terbaru Kuis hari Bumi 16 Maret 2022. Bisa Main Lewat HP: Ungkap Kepribadian dan Sifat Kamu

Kemudian Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x