PEMUDIK WAJIB TAHU, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Jika Belum Vaksin Booster, Tapi Mau Mudik Lebaran

- 24 Maret 2022, 08:50 WIB
PEMUDIK WAJIB TAHU, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Jika Belum Vaksin Booster, Tapi Mau Mudik Lebaran
PEMUDIK WAJIB TAHU, Ini Syarat yang Mesti Dipenuhi Jika Belum Vaksin Booster, Tapi Mau Mudik Lebaran /Antara/Fauzan  

JURNAL MEDAN - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait mudik lebaran 2022. Bagi para pemudik, diwajibkan untuk melakukan vaksin booster.

Presiden Jokowi pada Rabu 24 Maret 2022 menerangkan, pada lebaran 2022 ini, masyarakat diperbolehkan untuk mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksin lengkap (1 dan 2) serta booster.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 24 Maret 2022.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Peringatan Bandung Lautan Api Bingkai Terbaru, Jadikan Foto Profil di Medsos

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk segera melakukan vaksin booster di daerahnya masing-masing.

Data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan hingga Rabu 23 Maret 2022, jumlah vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929.

Jumlah ini baru 10 persen dari jumlah masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama yang berjumlah 195.229.531.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 24 Maret 2022: Pisces Waktumu Luang, Aquarius dan Capricorn Kebahagiaan Datang

Sedangkan jumlah penerima vaksin kedua mencapai angka 156.139.516 suntikan.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah