Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946

- 6 April 2022, 18:11 WIB
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU No. 1 Tahun 1946
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU No. 1 Tahun 1946 /YouTube

JURNAL MEDAN - Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace alias Kosman Bin Suned atau Kosman Kornelius divonis 10 tahun penjara di kasus penistaan agama.

M Kece alias M Kace terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis terhadap Muhammad Kace alias M Kace atau M Kece dengan kasus penistaan agama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: 12 Panduan Sholat Tarawih Sendiri dan Berjamaah di Bulan Ramadhan, Lengkap Bacaan Niat Bahasa Latin dan Arti

Saat mengawali persidangan M Kace sempat mengaku mengalami gangguan sakit ginjal namun ia menyanggupi dan siap mengikuti persidangan.

Sementara itu, selama persidangan ratusan anggota ormas dan santri menunggu di luar beserta sejumlah tokoh masyarakat.

Selain massa dari Ciamis, orang-orang itu berasal dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut, dan daerah lainnya.

Sejumlah kelompok umat Islam dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Ciamis.

Baca Juga: Profil dan Instagram Ahmad Affandy Pemeran Satria, Suami Alessia Cestaro di Terpaksa Menikahi Tuan Muda TMTM

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x