JURNAL MEDAN - Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace alias Kosman Bin Suned atau Kosman Kornelius divonis 10 tahun penjara di kasus penistaan agama.
M Kece alias M Kace terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis terhadap Muhammad Kace alias M Kace atau M Kece dengan kasus penistaan agama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.
Saat mengawali persidangan M Kace sempat mengaku mengalami gangguan sakit ginjal namun ia menyanggupi dan siap mengikuti persidangan.
Sementara itu, selama persidangan ratusan anggota ormas dan santri menunggu di luar beserta sejumlah tokoh masyarakat.
Selain massa dari Ciamis, orang-orang itu berasal dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut, dan daerah lainnya.
Sejumlah kelompok umat Islam dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, juga melakukan aksi di Pengadilan Negeri Ciamis.