Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946

- 6 April 2022, 18:11 WIB
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU No. 1 Tahun 1946
Penista Agama M Kace Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Melanggar UU No. 1 Tahun 1946 /YouTube

Mereka ingin mengawal sidang vonis M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama dan mendapat perhatian publik.

Aparat gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP Ciamis ikut mengawal aksi ini. Sebelumnya aksi kelompok ini rutin mengawal sidang M Kace.

Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius divonis sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kabar terbaru menyatakan kuasa hukum M Kace, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan kliennya sedang pikir-pikir untuk melakukan banding. ****

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah