Jika Aksi Mahasiswa 11 April 2022 Tanpa Izin Resmi, Polisi Berhak Membubarkan Berdasarkan Undang-undang

- 8 April 2022, 16:08 WIB
Jika Aksi Mahasiswa 11 April 2022 Tanpa Izin Resmi, Polisi Berhak Membubarkan Berdasarkan UU
Jika Aksi Mahasiswa 11 April 2022 Tanpa Izin Resmi, Polisi Berhak Membubarkan Berdasarkan UU /PMJ News

JURNAL MEDAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan polisi berhak membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 jika tidak mendapatkan izin resmi.

Hingga Jumat 8 April 2022, pihak kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya belum menerima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dari kelompok manapun.

"Kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat," kata Endra Zulpan, Jumat, 8 April 2022.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa 11 April 2022: Menentang Jokowi 3 Periode, Kenaikan Harga Sembako, hingga UU IKN

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah mengungkapkan bakal menggelar aksi mahasiswa 11 April 2022.

Menurut rencana, aksi tersebut akan digelar di Istana Negara pada Senin 11 April 2022

Tuntutan utamanya adalah menolak perpanjangan masa jabatan presiden Jokowi 3 periode dan upaya penundaan Pemilu 2024.

Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan rencana kegiatan kepada kepolisian.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022, Cocok Dibagikan di Sosial Media

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x