Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas Hingga Menimbulkan Fitnah

- 8 Mei 2022, 22:58 WIB
Fitnah Keji, Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas
Fitnah Keji, Judul Berita PRMN Dimanipulasi, Mencatut Nama Menag Yaqut Cholil Qoumas /

JURNAL MEDAN - Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penyebar berita bohong atau hoaks yang mencatut nama maupun judul berita Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Baru-baru ini terjadi sebaran hoaks terhadap judul berita PRMN yang dimanipulasi kemudian dihubungkan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Manipulasi judul itu menyatakan, "Menag minta masyarakat ikhlaskan Dana Haji dipakai pemerintah untuk IKN". Kalimat ini jelas-jelas menimbulkan fitnah.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cepat Anda Bisa Menemukan Seekor Anjing? Buktikan Jika Kamu Memang Memiliki Mata Elang

Faktanya, judul tersebut adalah kebohongan besar yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab. Caranya dilakukan dengan mengedit tampilan berita PRMN.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin, menegaskan kabar tersebut fitnah, sesat, dan menyesatkan.

"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Akhmad Fauzin di laman resmi Kemenag, Minggu, 8 Mei 2022.

Sebagai informasi, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji.

Baca Juga: Ending Doctor Strange In The Multiverse Of Madness, Terungkap Sosok Wanita Misterius di Credit Scene

Akhmad Fauzin menjelaskan Undang-undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

UU tersebut terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian membentuk BPKH secara bertahap.

Kemudian Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 pada tanggal 13 Februari 2018.

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca Juga: Warganet Ngamuk Deddy Corbuzier Undang LGBT Gay Asal Sumut dan Jerman: Demi Apa? Toleransi, Uang, Clickbait?

"Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH," mata Akhmad Fauzin.

Kemudian sejak Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH.

Dengan demikian, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Berita semacam ini tidak benar dan fitnah," kata dia.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV: Pak Herman Terciduk Selingkuh dengan Sekretaris Abhimana

Lebih lanjut, Kemenag berencana mengambil langkah hukum atas kasus fitnah keji tersebut. Terutama pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks.

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," ujarnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x