Upah Naik, Ini Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc, Sumber Resmi dari KPU

- 26 Mei 2022, 19:05 WIB
Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc dari KPU. Foto: Situng di KPU RI
Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc dari KPU. Foto: Situng di KPU RI /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kenaikan bayaran atau honor penyelenggara pemilu ad hoc di tahun 2024.

KPU menyatakan anggaran untuk gaji petugas ad hoc mencapai Rp34,4 triliun, dari total anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun

Peningkatan honor itu bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan petugas penyelenggara Pemilu 2024.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Warisan Viryan Aziz untuk KPU Adalah Data Pemilih Pemilu yang 'Detail By Name, By Address'

Berikut besaran upah pegawai penyelenggara Pemilu badan ad hoc:

1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) dari Rp800 ribu menjadi Rp1 juta.

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Rp550 ribu menjadi Rp1,5 juta.

3. Sekretariat PPS dari Rp800 ribu menjadi Rp1,9 juta.

4. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Rp900 ribu menjadi Rp2 juta.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x