Upah Naik, Ini Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc, Sumber Resmi dari KPU

- 26 Mei 2022, 19:05 WIB
Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc dari KPU. Foto: Situng di KPU RI
Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc dari KPU. Foto: Situng di KPU RI /Dok. Istimewa

5. Sekretarian PPK dari Rp1,3 juta menjadi Rp2,45 juta.

6. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Rp1,85 juta menjadi Rp3 juta.

7. KPPS Luar Negeri dari Rp6,5 juta menjadi Rp7 juta.

Baca Juga: Masa Kampanye Pemilu 2024 Sudah Fix 75 Hari? Ini Jawaban KPU dan Bawaslu

Sementara itu, honor petugas badan ad hoc yang bertugas di luar negeri disebutkan tidak mengalami kenaikan.

Dengan demikian, dipastikan honor PPLN, Sekretariat PPLN, dan Pantarlih tidak mengalami perubahan.

Sebagai informasi, petugas ad hoc KPU di luar negeri terdiri dari PPLN, Sekretariat PPLN, dan Pantarlih Luar Negeri.

Besaran honor yang akan diterima penyelenggara di luar negeri sebesar Rp8 juta, Rp7 juta, dan Rp6,5 juta.

Baca Juga: Pleno Tetapkan Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027

Terdapat 8 juta badan ad hoc untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan 8 juta anggota badan ad hoc itu mendapatkan upah sepadan.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah