Ketentuan Jalur Zonasi SMA dan SMK dalam PPDB Jatim 2022, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur

- 3 Juni 2022, 16:07 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, menjelaskan sistem zonasi dalam PPDB Jatim 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, menjelaskan sistem zonasi dalam PPDB Jatim 2022. /Instagram @wahidwahyudimaolan

JURNAL MEDAN - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menjelaskan sistem zonasi dalam PPDB Jatim 2022.

Wahid Wahyudi yang juga Pj Sekda Provinsi Jatim menyebut sistem zonasi di PPDB Jatim 2022 adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah.

"Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini," kata Wahid Wahyudi kepada wartawan, Jumat, 3 Juni 2022.

Baca Juga: Segera Login di ppdb.jatimprov.go.id untuk Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022 Tingkat SMA dan SMK

Ia menuturkan, untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.

1. Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan.

2. Calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.

3. Sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota);

Baca Juga: Syarat Khusus PPDB Jatim 2022 untuk SMK, 6 Jurusan Ini Tidak Boleh Buta Warna

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x