Ketentuan Jalur Zonasi SMA dan SMK dalam PPDB Jatim 2022, Ini Kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur

- 3 Juni 2022, 16:07 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, menjelaskan sistem zonasi dalam PPDB Jatim 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang juga Pj Sekda Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi, menjelaskan sistem zonasi dalam PPDB Jatim 2022. /Instagram @wahidwahyudimaolan

4. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.

Sementara itu, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain:

1. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi).

2. Calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

Baca Juga: Login di Link Ini untuk Dapatkan PIN PPDB Jatim 2022 Tingkat SMA dan SMK, Ikut Panduannya Di Sini

3. Sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).

4. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.

Proses PPDB Jatim 2022 berlangsung 2 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah