3. Isi formulir pra pendaftara secara daring dan unggah dokumen syarat pra pendaftaran.
4. Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta, pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di Sidanira jika lolos verifikasi.
Peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran. Tanda Bukti tersebut berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra pendaftaran.
5. Tanda bukti pra pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakarta.go.id. ***