Syarat Pemantau Pemilu Harus Non Partisan dan Berbadan Hukum, Bagaimana Jika Perseorangan atau Individu?

- 10 Juni 2022, 16:20 WIB
Bawaslu telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022.
Bawaslu telah membuka Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat 10 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Jumat, 10 Juni 2022.

Adapun syarat pemantau pemilu Bawaslu sesuai UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah non partisan dan berbadan hukum.

Selain itu, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pemantau pemilu juga terbuka bagi perseorangan atau individu.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Koordinator Wilayah di 34 Provinsi, Sumatera Utara Dipegang Puadi dan Lolly Suhenty

"Perseorangan masih tetap bisa, tetapi nanti Bawaslu akan menyambungkan pemantau perseorangan dengan pemantau pemilu yang berbadan hukum," ujar Lolly saat peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

Menurut Lolly, pemantau pemilu perseorangan bisa mendaftar ke Bawaslu yang ada di masing-masing daerah tempat tinggal.

Nantinya, Bawaslu akan memberikan literasi dan edukasi terhadap pemantau pemilu perseorangan yang melebur dengan pemantau berbadan hukum

Bawaslu, kata Lolly, membuka akses keterlibatan masyarakat seluas-luasnya dalam memantau proses tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Deretan Pelanggaran Kode Etik Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Diberhentikan Tetap DKPP

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah