JURNAL MEDAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Staf Pegawai Non Pegawai Negeri (PPNPN) Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Fredikus Famalua Sarumaha.
Fredikus berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 14-PKE-DKPP/III/2022 yang diadukan oleh Suaizisiwa Duha.
DKPP menilai Fredikus terbukti tidak profesional serta mencederai kredibilitas dan kehormatan lembaga Bawaslu Kabupaten Nias Selatan atas beberapa pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Disidang DKPP Terkait Netralitas dan Integritas
Pertama, Fredikus yang merupakan adik kandung Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Pilipus Famazokhi Saramuha (berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini), pernah mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu kepada DKPP dengan perkara nomor 137-PKE-DKPP/V/2021.
Selain itu, ia juga pernah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan dengan perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2021.
Dalam sidang pemeriksaan yang diadakan pada 28 Maret 2022, terungkap bahwa Fredikus melampirkan alat bukti yang merupakan rahasia milik Bawaslu Kabupaten Nias Selatan untuk pengaduan dua perkara tersebut.
"DKPP berpendapat tindakan Teradu III menggunakan dokumen yang bersifat rahasia tanpa menempuh prosedur PPID Bawaslu Kabupaten Nias Selatan tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan, Rabu, 13 April 2022.