JURNAL MEDAN - Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi beralih status.
Adapun PTKIN yang berubah status tersebut adalah dari Institut Agama Islam Negeri menjadi Universitas Islam Negeri.
Perubahan status PTKIN ini disahkan oleh Presiden Jokowi lewat Perpres No 84 Tahun 2022 hingga Perpres No 88 Tahun 2022.
Baca Juga: Sempat Diumumkan Batal, Laga Uji Coba PSMS Kontra Deltras Sidoarjo Tetap Terlaksana
Dilansir dari laman resmi Setneg, penetapan perubahan status PTKIN tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022.
Dalam dokumen Perpres tersebut setidaknya, ada lima perguran tinggi Islam yang ditetapkan beralih status.
Adapun kelima kampus Islam Negeri yang beralih status tersebut diantaranya adalah:
1. Perpres No 84 Tahun 2022 Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
2. Perpres No 85 2022 Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi