Dipilihnya tanggal 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional memiliki makna yang mendalam.
Dimana pada saat itu siduta nasional belum kondusif meskipun Indonesia telah mengumumkan kemerdekaan pada tahun 1945.
Pada 1993 Presiden Soeharto menetapkan 29 Juni sebagai Hari Keluarga Nasional (Harganas).
Namun, peringatan ini baru mendapat legalitas pada 15 September 2014, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014 tentang penetapan 29 Juni sebagai Harganas dan bukan hari libur.
Dalam sebuah sejarah tanggal 29 Juni tepatnya tahun 1970 merupakan puncak kristalisasi pejuang Keluarga Berencana (KB).
Dengan demikian 29 Juni juga akan diperingati sebagai Hari Keluarga Berencana.***