Asyik, Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftar

- 5 Juli 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi: Pembukaan Kartu Prakerja
Ilustrasi: Pembukaan Kartu Prakerja /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah