JURNAL MEDAN - Polisi Republik Indonesia kini telah memiliki sebuah mobil patroli yang di lengkapi dengan kemapuan untuk melakukan tilang elektronik atau ETLE.
Sistem tilang elektronik secara mobile ini mengadopsi teknologi dari Jerman bernama Ekin.
Ada dua teknologi Ekin yang digunakan yaitu Egin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu trotoar dan Ekin Exporter yang terpasang di dasbor mobil.
Ekin Patrol G2 mempunyai spesifikasi 11 kamera dimana bisa menangkap pelanggaran di berbagai sisi.
Canggihnya,alat ini akan menangkap beberapa pealanggaran lalu lintas.
Salah satunya pelanggaran batas kecepatan,dengan ditunjang fitur ANPR atau Automatis number-plate recognition (Pengenal Pelat Nomor otomatis).
Adapun fitur face recognition atau pengenalan wajah pengemudi sehingga jika pengendara melaggar lalu lintas akan langsung dikenali dan diidentifikasi.
Pelanggaran lain yang bisa di deteksi alat ini adalah :