- IPK minimal 3,00 untuk ijazah D4/S1; dan
- IPK minimal 2,90 untuk ijazah D3.
6. Bagi yang berijazah D3/D4/S1 minimal IPK untuk Perguruan Tinggi binaan Kemhan/TNI sebagai berikut:
- IPK minimal 2,75 untuk ijazah D4/S1; dan
- IPK minimal 2,70 untuk ijazah D3.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkn oleh masing-masing kedinasan.
Persyaratan Tambahan:
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
- Bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;