Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Buntut Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait UU ITE

- 15 Juli 2022, 13:53 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_172/

JURNAL MEDAN - Rumah Nikita Mirzani digeledah dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini terjadi di media sosial melalui unggahan Insta Story Nikita Mirzani sehingga terkait pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: 12 Waktu Mustajab Berdoa Sehingga Cepat Dikabulkan, Lengkap dengan Hadis dan Dalil

Penyidikan terhadap Nikita Mirzani dari Polresta Kota Serang dilakukan pada 10 Juni 2022.

"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Nugroho Arianto kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Rumah Nikita Mirzani yang digeledah berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 7 Pesan dan Kesan MPLS Lucu, Cocok Disampaikan Untuk Kakak OSIS

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x