Bawaslu Audiensi Kapolri Bahas Keamanan, Kejahatan Cyber, Netralitas, dan Personil Sentra Gakkumdu

- 15 Juli 2022, 20:31 WIB
Kapolri menggelar audiensi dengan jajaran Kapolri
Kapolri menggelar audiensi dengan jajaran Kapolri /Humas Bawaslu

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI menggelar audiensi dengan jajaran Kapolri membahas kejahatan cyber, isu Netralitas, dan Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024.

Isu pertama yang dibahas adalah personil Polri yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) diminta untuk fokus bekerja.

Hal ini terungkap dalam audiensi Bawaslu RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Baca Juga: Kejanggalan Baru Kasus Kematian Brigadir J dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Bawaslu secara khusus meminta kepala Kapolri bahwa personil yang telah bergabung dalam Sentra Gakkumdu tidak dibebani tugas lain.

"Supaya lebih fokus dalam menjalankan tugas. Mengingat waktu penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty usai audiensi di Mabes Polri.

Seperti diketahui, kewenangan Bawaslu untuk penanganan pelanggaran Pemilu memiliki batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja.

14 hari kerja disertai hukum acara pelanggaran administrasi serta mekanisme persidangan dan produk hukum berupa putusan.

Baca Juga: Lini Depan MANDUL, I Putu Gede Putar Otak, Cari Striker Tukang Cetak Gol untuk PSMS Medan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x