Alasan Kominfo Ancam Blokir Instagram, WhatsApp, Twitter, Telegram hingga Netflix

- 18 Juli 2022, 08:54 WIB
Kominfo ancam blokir platform digital atau PSE karena operasional bisnis harus terdaftar
Kominfo ancam blokir platform digital atau PSE karena operasional bisnis harus terdaftar /Pixabay/geralt

JURNAL MEDAN - Kominfo mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aplikasi diantarnya WhatsApp, Google dan Netflix.

Alasannya, jika tidak mendaftar sebagai (PSE) Penyelenggara Sistem Elektronik. hingga batas waktu yang sudah ditentukan, operasional platform digital tersebut dianggap ilegal.

PSE sendiri merupakan orang, Penyelenggara Negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan mengelola atau mengoperasikan sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: 5 Tahun Berlalu, INI Potret Terbaru Aditi Sharma Pemeran Gangaa Dewasa di Serial India Gangaa 2 Tayang ANTV

Produk perusahaan teknologi yang termasuk dalam daftar PSE diantaranya adalah Google, Facebook, Twitter, Instagram Telegram Tiktok hingga YouTube.

Ada juga platform musik serta marketplace layanan video streaming.

Sejauh ini PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, OVO, Tiktok, Resso, Spotify, Hello, Mi chat, dan Linkedln.

Pemblokiran akan dilakukan jika teknologi raksasa belum juga mendaftarkan operasional bisnisnya ke Kominfo hingga batas 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka Loh, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x