Ini berlaku untuk semua, baik PSE lokal domestik maupun PSE global.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Johnny, pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).
"Jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ujar Johnny.
Jika setelah 20 Juli 2022 belum mendaftar, maka Kominfo akan memberi sanksi teguran sampai pemutusan akses.
Kewajiban mendaftar bagi PSE platform digital privat bertujuan untuk ruang digital yang aman dan sehat.
Dengan mendaftar, Kominfo dapat memastikan PSE tersebut sudah menamatkan peraturan, termasuk soal perlindungan data pribadi.***