Pakar IT: Kominfo Harus Main Cantik Tegakkan Aturan PSE, Melawan Para Raksasa, Masyarakat Ketergantungan

- 18 Juli 2022, 09:26 WIB
PSE yang beroperasi secara bisnis di Indonesia harus terdaftar
PSE yang beroperasi secara bisnis di Indonesia harus terdaftar /Pixabay/Pixelkult/

JURNAL MEDAN - Pakar IT Vaksincom Alfons Tanujaya meminta pemerintah melalui Kementerian Kominfo main cantik dalam penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Alfons, PSE yang besar mungkin merasa memiliki negosiasi power yang kuat karena adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan.

Misalnya, jika pemerintah tiba-tiba saja memblokir layanan Google, WhatsApp, TikTok, dan layanan lain yang sudah memiliki ratusan juta pengguna di Indonesia. Apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Alasan Kominfo Ancam Blokir Instagram, WhatsApp, Twitter, Telegram hingga Netflix

Itu sebabnya Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan karena aturan harus ditegakkan.

"Masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini karena menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa kita di ruang digital," tulis Alfons dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin, 17 Juli 2022.

Dengan adanya ketegasan berupa kewajiban pendaftaran PSE, pemerintah tidak berada dalam posisi yang lemah terhadap PSE.

Alfons mencontohkan, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia harus meminta bantuan kepada Google ketika ingin membatasi aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Gungun Uprari dan Ruhana Khanna Sebut Sidoarja Kota Favorit Setelah Bali Saat Jumpa Fans Gangaa 2022

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x