Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: HRS Telah Memenuhi Syarat Remisi

- 20 Juli 2022, 12:14 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini /Humas Polda Metro Jaya

JURNAL MEDAN - Habib Muhammad Rizieq Shihab telah bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Dirinya dinyatakan bebas bersyarat dengan masa percobaan bebas bersyarat hingga tanggal 10 Juli 2024.

Bebasnya Habib Rizieq dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Arpianti.

Baca Juga: Punya Karomah Menaklukkan Jin, Ini Biografi Kyai Gus Maksum, Ulama NU Pulau Jawa yang Berpenampilan 'Nyeleneh'

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa.

Rika mengungkapkan Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar dan dibebaskan hari ini.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," sambungnya.

Baca Juga: Download Naskah Khutbah Jumat PDF Memperingati 1 Muharram 1444 H, Tema Semangat Sambut Tahun Baru Hijriah

Setelah bebas secara bersyarat Habib Rizieq akan berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Bogor. Namun, HRS terlebih dahulu berkumpul di Petamburan sebelum bersua dengan keluarga.

Rika menjelaskan bebasnya HRS karena dirinya sudah dinyatakan memenuhi syarat secara admistratif dan subtantif sehingga berhak mendapatkan remisi penahanan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x