Bawaslu Nyatakan Zulhas Tak Bisa Dijerat Pelanggaran Kampanye, Pengamat: Padahal Ada Indikasi Politik Uang

- 20 Juli 2022, 20:56 WIB
Mendag Zulhas saat cek harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kaltim.
Mendag Zulhas saat cek harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Klandasan, Balikpapan, Kaltim. /Twitter Zul Hasan

JURNAL MEDAN - Bawaslu menyatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak bisa dijerat pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Bawaslu mengkaji laporan masyarakat terkait Zulhas dengan kesimpulan akhir tidak memenuhi syarat materil sehingga kasus Zulhas tidak dapat diregistrasi.

Laporan kasus Zulhas berawal saat ia bagi-bagi Minyakita di Lampung sambil meminta anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. 

Baca Juga: KISAH NYATA Karomah Habib Rizieq, Datangnya Bala Bantuan Gaib Kepada Laskarnya

Bawaslu kemudian melakukan analisis terhadap kasus Zulhas yang juga Ketum PAN sebagaimana tertulis dalam laporan pelapor.

Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Disebutkan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, saat ini belum ada Peserta Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga: Hasil Survei ARSC Sebut Masyarakat Puas Terhadap Penanganan Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Pemerintah

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x